JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). <br /> <br />Kejagung masih menelusuri aliran dana dari kasus suap tersebut. <br /> <br />Saat kasus ini disidangkan, M. Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. <br /> <br />Kejaksaan menemukan bukti bahwa Arif menerima suap sebesar 60 miliar rupiah dari pengacara agar tiga terdakwa korporasi tersebut bisa divonis lepas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. <br /> <br />Saat ini, Kejagung masih mendalami apakah uang suap tersebut mengalir ke pihak lain atau tidak. Meski demikian, vonis yang diputuskan sesuai dengan yang diminta oleh para pengacara terdakwa. <br /> <br />Saat kasus ini bergulir, Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. <br /> <br />Sejumlah barang bukti telah disita Kejagung, berupa uang tunai dari berbagai mata uang dan sejumlah mobil mewah. <br /> <br />Mobil mewah yang disita di antaranya mobil Ferrari, mobil Nissan GT-R, hingga Lexus. <br /> <br />Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti, keempat tersangka memiliki peran berbeda. <br /> <br />Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap 60 miliar rupiah dari tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto, yang merupakan kuasa hukum korporasi. <br /> <br />Uang diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, yang berperan sebagai perantara suap dan gratifikasi dari Marcella dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta. <br /> <br />Keempat tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan. <br /> <br />Baca Juga Diduga Atur Perkara Suap, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/586457/diduga-atur-perkara-suap-kejagung-tetapkan-ketua-pn-jaksel-sebagai-tersangka <br /> <br />#suap #pnjaksel #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586531/full-harli-siregar-ungkap-penelusuran-aliran-dana-kasus-suap-rp60-m-ketua-pn-jaksel